Maksimalkan Emban Tugas, DPRD Bangka Tengah Susun AKD

rapat paripurna pemilihan dan penetapan susunan keanggotaan alat-alat kelengkapan (AKD) DPRD Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2024-2029, Rabu (23/10/2024).

KOBA, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna pemilihan dan penetapan susunan keanggotaan alat-alat kelengkapan (AKD) DPRD Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa sesuai dengan amanat pasal 163 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa AKD DPRD kabupaten/kota terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, badan anggaran, badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh paripurna.

“Mengikuti ketentuan tersebutlah maka lembaga DRPD Bangka Tengah telah menetapkan peraturan DPRD Bangka Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangka tengah masa jabatan 2024 – 2029,” kata Batianus, Rabu (23/10/2024).

Ia mengatakan sebelum dipilih, setiap fraksi mengusulkan nama-nama dari perwakilan setiap fraksi, kemudian pimpinan akan menetapkan susunan dan keanggotaan AKD DPRD Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2024-2029.

“Semoga semua anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

“Selain menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, tentu kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat, stakeholder, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Bangka Tengah semakin maju kedepannya,” sambung Batianus.

Berikut hasil penetapan AKD DPRD Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2024-2029

Komisi 1

Ketua Murzana, Wakil ketua Hidayat, Sekretaris Endang Setiawan, Anggota Maya Dwie Kusumah, Restu Given. S, Rahmat Sumantri, Wika Estiyadi, Indrawati, Gaung Legian.

Komisi 2

Ketua Subandri, wakil ketua
DARMA, sekretaris Wahidah, Anggota Palmulip, Eva Kirana, Darsono, Anandar, Indra Gunawan, Suhendra Sultan Al Alif

Komisi 3

Ketua Syamsu Hairil, wakil ketua Roni Pahrizal, sekretaris Budi Darma, Anggota Jumrah Toha, Firmansyah, Muchlis, Firmansyah, Gunarsyah, Edi Purwanto.

Ketua Badan Musyawarah, Batianus.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah, Edi Purwanto.
Ketua Badan Anggaran, Batianus.
Ketua Badan kehormatan, Gunarsyah. (jon)