Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Reklame, Hanya 1,2 Persen Reklame yang Berizin Resmi

Editor: Iwan Satriawan
Sekda Kota Pangkalpinang, Miego

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya menertibkan sektor reklame yang dinilai masih jauh dari kepatuhan perizinan.

Pemkot mendata dari 919 titik reklame di kota ini, hanya sekitar 1,2 persen yang memiliki izin resmi.

Kondisi ini mendorong Pemkot membentuk satuan tugas (satgas) lintas OPD untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Satgas yang melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), hingga Satpol PP ini akan menangani pendataan, verifikasi, hingga penertiban lapangan.

Fokus utama adalah memastikan kelengkapan izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang kerap diabaikan, meskipun pajak reklame telah dibayar.

“Banyak yang merasa cukup hanya dengan membayar pajak, padahal IPR itu syarat mutlak. Tanpa IPR, reklame tetap ilegal meskipun pajaknya lunas,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga  DPRD Pangkalpinang Bentuk Pansus Reklame, Tegaskan Perlunya Kepastian Hukum bagi Pengusaha

Mie Go menambahkan, pihaknya menemukan mayoritas pemilik reklame tidak memahami pentingnya IPR sebagai izin legal atas konten yang ditampilkan di papan reklame.

Selain berdampak pada keabsahan reklame, hal ini turut memengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Hingga 30 Juni 2025, capaian pajak reklame baru mencapai sekitar Rp2,04 miliar atau 40,29 persen dari target tahunan Rp5 miliar. Artinya, masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya kepatuhan perizinan,” ujarnya.

Jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman menjadi sorotan utama, di mana dari 96 titik reklame yang terpasang, hanya satu yang tercatat memiliki izin lengkap.

Baca Juga  DPRD Pangkalpinang Bentuk Pansus Reklame, Tegaskan Perlunya Kepastian Hukum bagi Pengusaha

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas.

“Saat ini Pemkot tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya jangka panjang untuk menata estetika kota sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan dengan penataan yang terstruktur dan kepatuhan yang tinggi dari pengusaha reklame, kita bisa optimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga wajah kota tetap tertib dan menarik,” ujar Miego.(Dnd)

Leave a Reply