Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak memburu para pelaku tersebut.
Suranto alias Otoy (48) berhasil diringkus pada Jumat (13/6/2025) dini hari di rumahnya di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu.
Saat diinterogasi, Otoy mengaku beraksi bersama dua rekannya, salah satunya Asrin alias Asren (35), yang kemudian ditangkap malam harinya di Desa Riding Panjang.
Keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa dan mengaku telah lima kali mencuri di wilayah Belinyu.
“Beberapa lokasi pencurian bahkan belum dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” ujar Era.
Hasil pencurian, kata dia, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, hingga bermain judi online.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya emas batangan seberat 715 gram, uang tunai Rp12,5 juta, tiga jam tangan mewah bermerek Casio, Rolex, dan Rene Rici, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, serta peralatan pembobol rumah berupa obeng dan linggis.
Leave a Reply