SEJAK lama, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikenal sebagai lumbung timah nasional. Berdasarkan data PT Timah Tbk, produksi timah Indonesia pada 2024 hanya mencapai sekitar 45.000 ton turun sekitar 31 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 65 ribu ton sehingga hanya berkontribusi sekitar 12 persen pasokan global. Sekitar 90 persen produksi nasional tersebut berasal dari Babel. Kontribusi industri timah terhadap penerimaan negara cukup signifikan antara lain didapatkan dari royalti dan Pajak Pertambangan Bukan Logam dan Batuan menyumbang triliunan rupiah per tahun. Namun hingga pembahasan APBN Perubahan 2024‐2025, alokasi dana royalti timah untuk Pemprov dan kabupaten/kota di Babel belum dimasukkan, padahal dana ini sangat dibutuhkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Royalti timah telah mengalami kenaikan progresif sebesar 3% hingga 10%, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Tarif royalti timah yang sebelumnya flat (3%) kini disesuaikan menjadi progresif, berkisar antara 3% hingga 10%. Besaran kenaikan ini akan dipengaruhi oleh harga pasar. Akan tetapi sampai April 2025, pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum menerima dana bagi hasil dari kenaikan royalty timah tersebut. Pemerintah daerah baru menerima Royalti timah dengan besaran 3 persen atau sekitar Rp 61.758.337.000. Tapi baru masuk ke KAS daerah sekitar Rp13.227.493.250.
Leave a Reply