PANGKALPINANG, LASPELA—Pemerintah telah menetapkan kenaikan royalty timah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Tarif royalti timah yang sebelumnya flat (3%) kini disesuaikan menjadi progresif, berkisar antara 3% hingga 10%. Besaran kenaikan ini akan dipengaruhi oleh harga pasar. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pusat aktivitas pertambangan PT Timah Tbk akan menerima dana bagi hasil dengan kisaran Rp 100 sampai 300 Miliar dari sebelumnya hanya berkisar di angka Rp 61 Miliar setiap tahun.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel, Bonda Sasongko menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) pemerintah daerah lebih besar lagi menerima Royalti timah.
“Dengan adanya kenaikan royalti timah 3-10 persen berdasarkan hitungan dari ESDM, kita bisa menerima Royalti sekitar Rp100-300 Miliar lebih besar dari Rp61 Miliar,” jelasnya, Jumat (30/5/2025)
Leave a Reply