MENTOK, LASPELA — Pemilik 5 Ton pasir timah ilegal, yang diamankan Satpolairud Polres Bangka Barat, saat hendak diselundupkan dari Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 24 April 2025 lalu, belum terungkap.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya kesulitan melacak orang-orang yang terlibat pada kasus penyelundupan itu.
“Jadi dari delapan orang yang kita proses hukum, saat ini mereka inikan hanya diberikan titik koordinat saat itu penjemputan barang sampai dibawa ke luar. Sementara dari pihak pemilik barang dan memerintahkan dari daerah Kepulauan Riau itu mereka yang berhubungan,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Perwira dua melati itu menyampaikan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengungkapkan dalang di balik penyelundupan timah tersebut.
“Kita tangkap pada saat 5 ton itu. Kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari pelaku lain,” ujarnya.
Saat ini, jajaran Polres Bangka Barat terus melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti untuk keterlibatan pihak lain pada perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, nakhoda kapal, SL mengatakan mereka memuat timah di pesisir pantai Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan selanjutnya akan dibawa ke Batam.
“Di sini sudah dua hari bersama ini, (muat barang) tadi malam. Muat dipinggir pantai, sebanyak lima ton 100 kampil. Tujuan mau ke Batam,” katanya, Jumat (25/4/2025).
SL mengaku mereka mengakut timah milik seorang pengusaha berinisial AY. Namun para tersangka tidak mengenalnya, karena saat proses pemuatan timah ke kapal, mereka berkoordinasi dengan seseorang berinisial SM, yang merupakan anak buah AY.
“Kami itu upahnya, saya selaku nakhoda 14 juta, kalau ABK rata-rata 7 juta. Kapal dari dabo (disiapkan oleh bos) iya cuma bawa. Bos AY, nggak kenal kami melalui pengurusnya lagi pak SM,” ujarnya. (oka)
.