Bandara H.A.S Hanandjoeddin Belitung Kembali Berstatus Internasional

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA – Pucuk dicinta ulam pun tiba, bak gayung bersambut, keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung memperjuangkan Bandara H.A.S Hanandjoeddin Belitung kembali menjadi bandara internasional akhirnya terwujud.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menetapkan status sebagai bandara internasional untuk HAS Hanandjoeddin.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 26 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Jumat (25/04/2025) tentang penetapan status bandara internasional bersama dengan dua bandara lainnya yaitu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Baca Juga  Bangun Kedekatan Emosional Sejak Dini: Ayah, Ayo Antar Anak ke Sekolah!

Penetapan status bandara internasional ini merupakan respon pemerintah pusat terhadap surat permohonan dari masing-masing pemerintah daerah termasuk Pj Gubernur Bangka Belitung yang mengajukan peningkatan status bandara sebagai langkah strategis daerah dalam mendorong konektivitas internasional.

Selain itu penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis nasional yaitu guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan dan pariwisata serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sebagai konsekuensi, ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional termasuk standart keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan, kepabeanan, keimigrasian serta fasilitas karantina.

Baca Juga  Khusus Ayah di Babel, Ini Link Twibbon Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Jangan Lupa Unggah di Medsos!

Tak hanya itu, Kemenhub memberi tengat waktu selama 24 bulan bagi bandara bersangkutan untuk menghadirkan penerbangan internasional. Jika dalam waktu 24 bulan sejak ditetapkan sebagai bandara internasional tidak ada penerbangan internasional, maka statusnya akan diwvaluasi dan ditunjau ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (a1)

Leave a Reply