News  

Merasa Ditipu, Warga ini Minta Pendampingan Hukum ke Kantor Nanusa

SUNGAILIAT, LASPELA — Kantor Hukum Nanusa yang beralamat d Sinar Baru Sungailiat, Kamis (24/10/2024) kembali didatangi seorang warga yang meminta pendampingan hukum karena menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Kedatangan warga inisial SS mengadukan dan berkonsultasi terkait dirinya menjadi korban atas terjadinya peristiwa hukum tukar menukar mobil antara dirinya dengan seseorang yang mengaku pemilik showroom di Pangkalpinang, inisial HR.

Pengaduan dan konsultasi hukum yang langsung dilayani Kepala Kantor Hukum Nanusa Advokat, Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH dan berharap dapat ditemukan solusi agar kerugian yang dialami SS dapat dipulihkan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp141 juta.

Kepada Media Satya Laspela, Tajuddin menjekaskan peristiwa tukar menukar mobil bermula dari keinginan korban SS untuk mengganti mobil miliknya Honda Brio Satya dengan mobil lain yang lebih baik.

“Singkat cerita bertemulah SS dengan seseorang yang mengaku pemilik showroom di Pangkalpinang inisial HR. Dari pertemuan dan pembicaraan mereka berdua disepakati tukar menukar mobil Honda Brio Satya milik SS dengan Honda Jazz RS milik HR dan SS menambah sejumlah uang kepada HR,” terangnya.

Saat tukar menukar terjadi, lanjut Tajuddin, surat mobil milik SS lengkap dengan BPKB dan STNK langsung diserahkan kepada HR, sedangkan HR hanya menyerahkan mobilnya tanpa surat-surat yang lengkap, dengan janji akan diserahkan kemudian yang dipercayai janji itu oleh SS.

“Selang berjalan 2 bulan kemudian, tiba-tiba rumah SS didatangi petugas leasing yang mau menarik mobil Honda Jazz-nya karena sudah menunggak pembayaran selama 3 bulan. Betapa kagetnya SS karena mobilnya ditarik leasing,” jelasnya lagi.

SS kemudian meminta pertanggung jawab HR, oleh HR kendaraan yang sudah ditarik itu diganti dengan mobil lain juga tanpa surat-surat lengkap, tidak berselang lama mobil pengganti pun ternyata ditarik oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Sampai kini mobil pengganti belum ada lagi yang diserahkan kembali oleh HR, sedangkan mobil milik SS sudah lama dijual oleh HR. Atas permasalahan hukum yang merugikan SS akibat ulah HR inilah yang dikonsultasikan dan meminta kerugian yang dideritanya dapat dipulihkan,” imbuh Tajuddin.(**/mja)