1.183 Pelamar CPNS Pemprov Babel Lanjut ke Tahap SKD

PANGKALPINANG, LASPELA — Sebanyak 1.682 orang pelamar tercatat mendaftarkan diri di peneriman seleksi CPNS 2024 yang dibuka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel). Namun sekitar 1.183 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus di tahap seleksi administrasi pasca masa sanggah.

Demikian hasil seleksi administasi ini diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS 2024 pada 26 September yang lalu. Ditandatangani Pj Sekda Babel sekaligus Ketua Pansel, Fery Afriyanto, pengumuman tersebut menyatakan peserta yang lulus berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan mencetak kartu tanda peserta ujian Seleksi Pengadaan CPNS 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan Nilai SKD Seleksi CPNS Tahun 2023, dapat melakukan konfirmasi secara online melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 28 September 2024,” tulis lanjut surat pengumuman tersebut.

Dipaparkan juga, ada 15 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Pansel Pengadaan CPNS Pemprov Babel 2024.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun,” terangnya.

Bagi pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui
akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Dari hasil verifikasi ulang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (tidak lulus) sebanyak 499 orang. Dan jika kedepan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Panitia tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen/menyampaikan data yang tidak benar dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka Panitia dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara untuk jadwal Pelaksanaan SKD detail informasi waktu pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian di laman
https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id dengan daftar sesi peserta akan ditetapkan lebih lanjut.

“Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dimohon agar terus memantau informasi seputar pengadaan CPNS Pemprov Babel 2024 pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id, Media Sosial Resmi @rendapeg.bkpsdmdbabel, @bkpsdmd.babel,” demikian isi surat pengumuman tersebut.(mja)