Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Residivis Curanmor Lintas Provinsi di 22 TKP Dibekuk Tim Jatanras dan Tim Naga Polresta

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi saat dibekuk Tim Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian motor lintas provinsi, Rabu (5/6/24) malam.

Pelaku dibekuk usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan yakni Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian motor di OKI Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel,” kata Jojo, Jumat (7/6/2024) petang.

Selain mengamankan Rambai, Tim Gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan.

“HS alias Herman diamankan dirumahnya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai,”tutur Jojo.

Terkait pengungkapan kasus ini, diungkapkan Jojo bermula dari Tim Jatanras mendapatkan dua laporan Polisi terkait kasus curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diketahui diduga pelaku atas nama Rambai.

“Setelah diselidiki, Tim mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza diruas jalan raya Desa Lampur – Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhrinya pelaku berhasil dibekuk,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.

Tak hanya itu, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumatra Selatan,” ujar Jojo.

“Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya yakni Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Polres Bangka pada bulan lalu,” sambung Jojo.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.

Namun pada saat akan mengamankan barang bukti di Desa Lampur, Pelaku Rambai berusaha melawan petugas untuk kabur dan melarikan diri hingga Tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan diantaranya 7 Unit Sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah Arko warna merah, 7 Karung pupuk NPK Mutiara serta 3 Roll Selang Gabang.

“Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung,” pungkas Jojo. (Pra)

Berikut daftar 22 TKP Pencurian yang dilakukan Rambai dan Komplotan :

1. TKP Areal kebun karet Desa Kretak Bawah Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver BN 6260 HC.

2. TKP Areal Pertambangan Konvensional Timah (TI) daerah Trans Desa Nyelanding  Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru silver

3. TKP Kecamatan Jebus Kabupaten ;abar, melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul warna merah BN 5717 HR.

4. TKP Jalan Konghin Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BN 5040 NF.

5. TKP Muntok Kabupaten Babar (belakang Kompi TNI) bulan Mei 2014 melakukan curanmor 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru BN 7535 DY.

6. TKP Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Mei 2014 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 Unit sepeda motor Jupiter Z warna biru kemudian ditukar tambah dengan motor Yamaha F1ZR

7. TKP Desa Ranggung Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik warga 1 buah tabung gas 3 kg.

8. TKP Trans Nyelanding pada bulan Mei 2024, melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas 3 kg di pondok kebun milik warga di Desa Kelubi Kecamatan Payung Kabupaten Basel.

9. TKP Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Basel melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin TI Mini.

10. TKP Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024, melakukan tindak pidana pencurian Selang Gabang panjang 50 M  dan 35 M.

11. TKP Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024 melakukan tindak pidana pencurian 2 buah Accu motor, 3 Liter Racun rumput dan 17 M Selang Gabang

12. TKP Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan melakukan curanmor 1 unit SPM Honda Scoopy dengan kondisi kunci kontak tergantung dimotor

13. TKP Kelurahan Payak Ubi Toboali Kabupaten Basel pada bulan Maret 2024, melakukan tindak pidana Tipu/Gelap dengan modus pinjam kepada korban

14. TKP Desa Memban Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 400 kg buah sawit.

15. TKP Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 40 Liter BBM jenis Pertalite

16. TKP Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 120 Liter BBM jenis Pertalite

17. TKP Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin chinshaw

18. TKP Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin Chinshaw

19. TKP Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2024 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap terhadap 1 unit motor Yamaha KLX

20. TKP Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bateng pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit HP merk Oppo

21. TKP Desa Kijang Kecamatan Simpang Padang Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Januari 2024 melakukan curanmor 1 unit motor Yamaha N-Max warna hitam

22. TKP Desa Pangkal Balai Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Desember 2023 melakukan curanmor 1 unit motor Supra. (Pra)