Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Tambang Timah Belo Laut

BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Gabungan TNI-Polri mengamankan sebanyak 11 orang penambang dan 3 unit Ponton Isap Produksi (PIP) dari perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari beberapa pihak, Satpolairud Polres Bangka Barat menetapkan satu orang atas nama Nagen, sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin yang beroperasi pada malam hari.

“Benar kami ada mengamankan 3 unit PIP yang beroperasi di perairan Belo Laut dan ada 11 orang pekerja, mereka dikuasai dan dikoordinasikan oleh satu orang pengurus bernama Nagen,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, pada Jumat (15/3/2023) siang.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Iptu Yudi, para penambang ini sudah beraktivitas selama sepekan, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

“Hasil pemeriksaan mereka memang masuk IUP dan menjadi mitra perusahaan. Namun mereka bekerja pada malam hari dan hasilnya tidak disetorkan ke pihak PT. Timah, ini yang kami kemarin klarifikasi dan kami minta pengecekan ke PT. Timah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Nagen yang diketahui sebagai koordinator sekaligus memberi perintah 3 unit PIP beroperasi malam hari, ditetapkan tersangka dan di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Iptu Yudi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai pada tersangka Regen, setelah ini akan dikembangkan ke pihak perusahaan yakni CV. Torabika dan CV. VBS yang merupakan pemilik SPK pada IUP Perairan Belo Laut.

“Kami akan memproses saudara Nagen dan akan dilakukan penahanan dan selanjutnya pengembangan kembali terhadap perkara ini. Sejauh mana peran dari masing-masing,” ujarnya. (oka)

Caption : Tersangka atas nama Nagen saat dilakukan pemeriksaan di Mako Polairud Polres Bangka Barat.