PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kota Pangkalpinang menegaskan jika Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) jangan meminta imbalan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Hal ini dikatakan Kabid Dayasos, Ulphi Heriyanto, ia mengatakan aturan ini tercantum pada Peraturan Kemensos RI.
“Bedasarkan peraturan Permensos memang ada diatur etika begitu bagi PSM ditingkat kelurahan, yang namanya relawan jadi tidak boleh meminta atau istilahnya upah dari masyarakat yang mereka layani,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Namun tidak ada aturan terkait jika masyarakat yang memberikan langsung ke PSM, tanpa PSM yang meminta, Ulphi mengatakan hal ini tidak menjadi masalah.
“Kalau masyarakatnya yang mau memberikan, sekedar uang bensin lah, maka itu tergantung dari pribadi PSM nya, ada yang menerima atau menolak, namun tidak ada aturan terkait itu, jadi jika mereka menolak bagus kalau menerima pun ya tidak apa-apa, selagi dia tidak meminta,” tukasnya.
Untuk sanksi bagi PSM jika melanggar aturan tersebut dikatakan Ulphi akan ada teguran lisan hingga teguran tertulis, ia mengingatkan kepada PSM untuk berhati-hati.
Ia juga menjelaskan, jika untuk rekruitmen PSM sendiri itu merupakan rekomendasi dari kelurahan, Dinsos hanya mengeluarkan SK terkait ditetapkannya PSM itu.
“Jadi kelurahan yang menunjuk orang untuk menjadi PSM, mereka menujukkan surat ke Dinsos dan Dinsos yang mengeluarkan SK nya, SK penetapan PSM di Kelurahan tersebut, sehingga bukan kami yang menetukkan,” tuturnya. (dnd)