Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Ranto Sendhu Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016

BELITUNG, LASPELA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Ranto Sendhu melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Belitung, Minggu (10/12/2023).

Ranto Sendhu mengatakan, Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkerluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat Internasional.

“Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga kaum perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan,” ujar Ranto Sendhu.

Lanjutnya, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integrat dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan daerah.

“Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.

Definisi Pengarusutamaan Gender ada dua, pertama keadilan gender adalah suatu keadaan atau perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. Dan yang kedua Isu gender, adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan laki-laki dan perempuan atau ketimpangan gender, yaitu kesenjangan antar kondisi sebagaimana yang dicita-citakan dengan kondisi gender sebagaimana adanya.

“Jadi tujuan penyelenggaraan PUG dalam pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan masyarakat di Bangka Belitung, yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksaan dan kelembagaan, pemantauan serta evaluasi pembinaan,” tutup Politisi dari Partai Demokrat ini.(chu)