Bawaslu Babar Berikan Pemahaman Penanganan Pelanggaran

BANGKA BARAT, LASPELA – Menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, sebanyak 18 perwakilan partai politik (Parpol) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Bangka Barat diberikan pemahaman penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Babar, Rabu (4/10/2023). Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S), Rio Febri Fahlevi mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman lebih kepada Parpol peserta pemilu serta kepada internal Pengawas.

“Apalagi sebentar lagi itu proses DPTB bahwa partai peserta pemilu harus peduli dengan konstituennya. Kalau ada pindah memilih pindah bertugas dan segala macam. Karena surat suara cadangan di setiap TPS itu hanya 2 persen,” katanya.

Oleh karena itu, apabila jumlah surat suara pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 300 maka surat cadangan hanya ada 6 lembar. Ketika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membengkak, maka hal ini akan menjadi masalah.

“Terlebih sudah ada putusan MA untuk 30 keterwakilan perempuan itu kemarin pembulatan atas ke bawah ya harus ada perubahan. Nah kita sampaikan juga tatkala terjadi kisruh internal di dalam partai politik itu bukanlah ranah Bawaslu,” ungkapnya.

Rio Febri juga menyampaikan, terkait dengan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) apabila ada dugaan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka masa tanggapan masyarakat 10 hari setelah DCS ditertibkan.

“Kalau sekarang ini ketika memang ada laporan penanganan dugaan pelanggaran akan tetap diterima oleh Bawaslu. Cuma kalau memang pada akhirnya ke pidana kita akan bawa ke Setra Gakkumdu,” katanya. (oka)