50 Bacaleg TMS, KPU Babar hanya Tetapkan Sebanyak 404 Orang Sebagai DCS

BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) menetapkan sebanyak 404 orang sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Babar pada Pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Babar, Darjiono mengatakan, sebanyak 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dari 18 partai politik (Parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya 404 Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS.

“Untuk jumlahnya dari total pengajuan awal 454, yang memenuhi syarat atau MS sebanyak 404 dan ditetapkan sebagai DCS, itu terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan berasal dari 18 parpol,” katanya, Senin (21/8/2023).

Dikatakan Darjiono, terdapat 2 Parpol, yakni Golkar dan Umat yang tidak perlu melakukan perbaikan berkas, lantaran semua berkas bacaleg sudah lengkap setelah pendaftaran.

“Setelah penetapan DCS ini, maka tidak ada lagi proses perbaikan berkas. Data ini jadi bahan untuk selanjutnya menetapkan daftar calon tetap atau DCT. Walaupun setelah ini ada tahapan tanggapan dari masyarakat dulu,” katanya. (oka)