MUNTOK, LASPELA – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sidarta Gautama, mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Babar terkait perusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Mater One yang berlokasi di Kecamatan Parir Tiga.
Pihaknya sudah melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) bersama tim gabungan pada tahun Januari 2021 lalu, dengan menyegel tempat tersebut karena tidak memiliki izin dan mendapatkan protes dari warga setempat.
“Didalam sanksi perda itukan kami hanya melakukan penyegelan terkait usaha yang membandel, terkait pengerusakan segel akan berkoordinasi dengan polres, tindakan apa lagi yang dilakukan,” kata Sidarta di Muntok, Senin (3/10/2022).
“Karena tidak ada lagi dibawah perda, mungkin ke pidana kah atau apakah, kami konsultasi dulu, nanti baru diambil tindakan,” ungkapnya.
Diketahui saat ini THM Mater One kembali beroperasi, pihaknya pun sudah kembali mendatangi, namun sang pemilik THM menunjukkan surat izin yang dimiliki terrdaftar secara online, sehingga pihak Satpol PP belum bisa mengambil tindakan.
“Beliau sempat buka dan kami datangi lagi, ternyata beliau menunjukkan ada perizinan yang diurus secara online OSS, itu yang terbaru sudah lengkap dengan perizinan menjual minuman berakohol dan segala macam,” jelas Sidarta.
“Oleh sebab itu, kami meminta klarifikasi dari dinas perizinan, karena yang tahu itu mereka, kami masih menunggu jawaban sampai sekarang,” terangnya.
Menurut Sidarta ada dua item yang membuat THM Mater One disegel, yakni masalah perizinan yang belum dimiliki, kemudian terkait protes warga sekitar yang tidak menginginkan tempat tersebut beroperasi sebab dianggap mengganggu ketertiban.
“Jawaban seperti apa klasifikasi dari dinas perizinan satu pintu terkait izin OSS yang dia punya, apakah itu cukup untuk melegalkan usahanya atau belum cukup sebagai dasar THM itu legal. Itu yang kami butuhkan, yang kami tunggu, mungkin dia buka itu karena ia merasa memiliki izin,” pungkasnya. (Oka)