MENTOK, LASPELA — Dua pemuda berinisial D (38) dan FA (36) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus petugas, Senin (19/1/2026) malam.
Keduanya diringkus Tim Meriam Polsek Mentok, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Balai Perikanan yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut, saat ini perkara tersebut sedang proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar kami mengamankan dua orang pria atas dugaan pencurian di Kantor Perikanan yang terletak di Kecamatan Mentok,” katanya Selasa (20/1/2026).
Para tersangka itu diringkus setelah petugas menerima laporan, bahwa barang-barang inventaris pada Kantor Karantina Perikanan sudah berantakan dan hilang.
“Kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah. Kantor tersebut dalam keadaan kosong dan baru diketahui oleh salah satu pegawai saat berkunjung,” ujarnya.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, barang-barang tersebut sudah dijual oleh para tersangka kepada pengepul. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan apakah akan ada tersangka lain dari perkara tersebut.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 6 tahun penjara. (oka)






