Ini Motif Kedua Pelaku Nekad Gasak Uang Puluhan Juta di Toko Milik Majikan

TOBOALI, LASPELA– MY (26) dan AR (35) nekad menggasak uang di toko kelontong milik majikannya sendiri sebanyak Rp 30 juta pada Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 00.30 Wib.

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan, motif yang dilakukan kedua pelaku membobol toko milik majikannya, disebabkan gaji yang diterima kedua pelaku tak sesuai dengan pekerjaan.

“Kalau motif kedua pelaku bobol toko majikannya karena kekurangan uang, karena gaji yang pelaku terima tidak sesuai dengan porsi kerjaan yang pelaku lakukan,” kata Chandra, Selasa, 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, kata Chandra kedua pelaku mempunyai niat untuk membobol toko majikannya. ” Karena gaji dan pekerjaan tidak sesuai, kedua pelaku nekad bobol dan ambil uang di dalam laci toko majikannya,” ujar dia.

Untuk kerugian yang dialami korban, beberapa peralatan toko rusak dan uang Rp 30 juta dalam laci toko hilang.

“Uang milik korban di dalam laci toko senilai Rp 30 juta hilang dibawa lari kedua pelaku,” ungkap dia.

Kendati demikian, Satreskrim Polres Bangka Selatan tak menunggu lama untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami Beni pemilik toko tersebut.

“Pada Jumat, sekitar pukul 5 sore anggota mendapatkan petunjuk dari masyarakat, bahwa tersangka MY berada di kontrakan di Jalan Ampera, Toboali dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti uang senilai Rp 14,6 juta,” terang dia.

Hasil dari pengembangan, MY menyebutkan bahwa aksinya membobol toko majikannya tak hanya sendiri, tapi bersama temannya yang masih satu tempat kerja yakni AR.

“Setelah diintrogasi pelaku MY bahwa ia melakukan pencurian dengan pelaku AR. Anggota satreskrim langsung melakukan pengembangan, setelah pukul 18.00 anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa AR berada di rumahnya yang beralamat di jalan nelayan Toboali,” ungkap dia.

Anggota Reskrim Polres Bangka Selatan pun langsung menuju ke rumah AR. Setelah sampai rumah, AR langsung diamankan dan anggota reskrim mencari barang bukti uang tersebut di seputaran rumah saudara ARI.

“Barang bukti senilai Rp 15,2 juta berhasil diamankan anggota Reskrim di belakang rumah AR yang di timbun dalam tanah. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko Beni,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Selain uang hasil curian, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Vario Putih dan Yamaha Fino Hitam. (Pra)