Program Pemutihan Berakhir 29 Juli, Masyarakat Diimbau Segera Bayar Pajak Kendaraan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Arny Irawati Tenriajeng mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk memanfaatkan kesempatan ini. Mengingat, program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan di Babel sejak 25 April lalu, akan berakhir pada tanggal 29 Juli 2022.

Arny menjelaskan, untuk program pemutihan kali ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan denda pajak, bea balik nama, dan BBNKB mutasi. Selain itu, Jasa Raharja juga membebaskan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Saat ini masih berlangsung program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlewat, karena bisa jadi ini merupakan program pemutihan yang terakhir, jadi kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Arny di Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).

Ia menyampaikan, menurut data dari PT Jasa Raharja, tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di Babel cukup rendah. Sepanjang 2021, dari 657 ribu kendaraan yang ada di database Jasa Raharja, hanya 426 ribu kendaraan yang melakukan pembayaran pajak. Artinya, baru sekitar 65% yang memenuhi kewajiban,  sisanya sebanyak 35% belum membayar pajak.

“Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, sehingga dengan adanya program pemutihan ini kami harap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” tutupnya.(wa)