PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Perda (Promperda) tahun 2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (11/7/2022). Adapun 10 Raperda yang menjadi usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu:
1. Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022,
2. Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2023,
3. Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2024,
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retrivusi Daerah,
6. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang,
7. Raperda tentabf Pencabutab Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan Rumah-tumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerag Tingkat II Pangkalpinang,
8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras,
9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989, tentang retribusi masuk Tapak Kawasa Wisata Pasir Padi Pangkalpinang,
10. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang Pemungutan PAD Kotamadya Daerah tingkat II Pangkalpinang.
“Sedangkan raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh eksekutif yag tertuang didalam Keputusan DPrD Kota Pangkalpinang tentang penetapan Progran Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang,” ujar Molen.
Pada prinsipnya, lanjut Molen, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur Pasal 22 dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri tnomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturab Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2015. (dnd)