Soal Transaksi Timah, Komisi VII Minta Bappebti Evaluasi ICDX

JAKARTA, LASPELA– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diminta melakukan evaluasi terhadap salah satu membernya ICDX.

Evaluasi ini diminta Komisi VII DPR RI setelah perusahaan bursa berjangka komoditi derivatif Indonesia itu memberlakukan dua cara transaksi komoditas timah dengan pungutan tarif biaya yang berbeda.
Pertama adalah Block trade dengan tarif 0,12% dari harga timah terjual dan yang kedua Buletin Board dengan tarif 3% dari harga timah terjual.

Tak ayal pemberlakuan transaksi ini sangat memberatkan pelaku smelter timah di Bangka Belitung (Babel) sebagai daerah utama penghasil timah.

Padahal pada tahun 2021 yang lalu ekonomi Babel tumbuh sebesar 5,05% yang merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Sumatera. Sektor pertimahan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Babel selain dari sektor perkebunan sawit.

Kebijakan pemberlakukan transaksi oleh ICDX ini kata Bambang Patijaya anggota Komisi VII dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan mengingat tarif tersebut sama dengan Royalti Timah 3% yang dipungut oleh negara.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI kata Bambang lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara juga sudah mewacanakan dengan Kementerian ESDM untuk meningkatkan tarif Royalti Timah yang hanya 3% secara progresif mengikuti fluktuasi harga timah dunia.

“Tentu Smelter-smelter yang dikelompokan ICDX pada transaksi Buletin Board dengan tarif 3% sangat  berkeberatan,  karena ada juga kelompok smelter yang boleh bertransaksi timah dengan Block Trade dengan tarif 0,12%.
Dengan membeda bedakan tarif transaksi timah dan mengenakan tarif yang tinggi, ICDX telah menjalankan praktek usaha yang tidak sehat,” ujar BPJ panggilan akrab Bambang Patijaya kepada Laspela.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut ketua DPD 1 Partai Golkar Bangka Belitung ini, apa yang dilakukan oleh ICDX dengan mengelompokkan dan memungut tarif yang tinggi pada transaksi timah pada pelaku Smelter tertentu telah keluar dari fungsinya sebagai tempat transaksi komoditas derivatif yang sehat, fair dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Maka dari itu kami minta Bappebti harus segera mengevaluasi ini,
karena tidak ada alasan yang jelas dari ICDX atas pengelompokan transaksi pertimahan tersebut,” pintanya.

Pengevaluasian ini kata BPJ sebagai upaya negara melindungi para pelaku usaha timah agar tidak terbebani dengan praktek bisnis yang tidak sehat.

” Kami punya kewajiban untuk memperhatikan hal ini. Apalagi nanti pembahasan untuk kenaikan Royalti timah lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara akan segera dikonkritkan,” katanya

“Dan saat ini pula, industri pertimahan Babel sedang bergairah dengan kondusifnya harga timah dunia,”  katanya lagi.(*)