Walikota Jelaskan Tujuan Perda KTR Usai Disahkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (31/1/2022).

Disahkannya perda tersebut, menurut Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen) sangat penting. Ia pun menjelaskan tujuan dan manfaat Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Berdasarkan Undang-Undang Pasal 9 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, semua orang berkewajiban untuk ikut mewujudkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  UBB Tetapkan Kuota SNBP, SNBT, dan Mandiri Tahun 2026/2027, Segini Daya Tampung Mahasiswa Baru

Dengan Perda tersebut, juga untuk menguatkan dasar hukum dan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan tanpa asap rokok. “Tentu meningkatkan kesadaran dan ketertiban kawasan tanpa rokok, memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Anggun, Siswa SMAN 1 Damar di Belitung Timur 

“Dengan adanya perubahan denda dalam perda ini diharapkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya. (dnd)

[Heateor-SC]