Kejaksaan Bebaskan Tersangka Perkara Lakalantas di Babar

“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 lima tahun penjara, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum,” jelas Helena.

Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.

Baca Juga  Ekosistem Laut Terjaga, PT Timah Laksanakan Penambangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Terlebih istri saya sedang mengandung, terimakasih kepada pihak Kejari Bangka Barat dan semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga  PWI Babel Tebar Semangat Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Ketakwaan di Hari Raya Iduladha

Diketahui, tersangka berinisial J terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Muharram yang juga berstatus sebagai saksi. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu. (Oka)

Leave a Reply