Kejaksaan Bebaskan Tersangka Perkara Lakalantas di Babar

 MUNTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial J (26) yang sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Bangka Barat (Babar) beberapa waktu lalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Putusan tersebut setelah penerapan restorative justice, atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

“Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J, ” ungkapnya, Jumat (14/1/2022).

Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.

“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 lima tahun penjara, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum,” jelas Helena.

Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.

“Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Terlebih istri saya sedang mengandung, terimakasih kepada pihak Kejari Bangka Barat dan semuanya,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka berinisial J terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Muharram yang juga berstatus sebagai saksi. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu. (Oka)