Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019, Efredi Effendy Harap Masyarakat Punya Peran dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah

BANGKA TENGAH, LASPELA – Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah, dibutuhkan pedoman yang baku dan jelas.

“Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya masyarakat perlu mengetahui informasi publik di daerah baik itu kegiatan pemerintah dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan penyelenggaraan negara” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Efredi Effendy ketika mensosialisasikan perda, di Hotel Grand Vella, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (6/11/2021).

Ia mengatakan dengan adanya perda keterbukaan informasi publik ini, tidak berarti semua informasi harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik. Oleh karena itu, menurut dia, perda ini sering disalahgunakan tidak pada tempatnya.

“Bukan berarti dengan adanya perda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik, tidak semuanya, kemudian tidak semuanya juga hal-hal tertentu tidak boleh diketahui oleh khalayak ramai, kecuali hal-hal yang mungkin menyangkut rahasia negara, misalnya kita menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini perlu sekali masyarakat mendapatkan informasi publik seperti menyangkut masalah Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, dan lain-lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, dikatakan Efredi, publik harus memilah terlebih dahulu, informasi data yang wajib untuk diketahui atau tidak.

“Kalau wajib tidak layani ada sanksi, perda mengatur sanksi itu, misalnya siapa pun meminta data yang wajib tapi pihak yang bersangkutan tidak memberikan datanya, maka ada sanksinya,” terang Politisi Golkar ini.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung ini belum optimal sepenuhnya. “Maka itu, dengan adanya perda ini diharapkan peran serta masyarakat punya peran dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelasnya.

“Saya juga berharap sosialisasi perda ini, masayarakat dapat memahami ketentuan pelaksanaan pembangunan yang seluruhnya keterbukaan informasi publik,” tutupnya.(wa)