Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak jauh dari kediaman para pasangan calon. Tapi ada satu calon bupati yang tidak bisa gunakan hak pilihnya, lantaran ber KTP Pangkalpinang.
Adapun paslon Bupati dan wakil Bupati yang menggunakan hak pilih di Pilkada Bangka Selatan yakni paslon nomor urut 1 Kodi Midahri nyoblos di TPS 10 Kelurahan Teladan, Toboali dan Rusliadi menyoblos di TPS 04 Desa Pangkal Buluh.
Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Aditya Rizki Pradana nyoblos di TPS 12 Kelurahan Toboali dan Ir Ahmad Damiri nyoblos di TPS 03 Desa Tiram.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 3 Rina Tarol tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar di DPT Bangka Selatan karena KTP Pangkalpinang sedangkan cawabup Doni Indra nyoblos di TPS 10 Kelurahan Teladan.
Untuk paslon nomor urut 4 Riza Herdavid nyoblos di TPS 04 Desa Air Bara dan wakilnya Debby nyoblos di TPS 01 Desa Sengir.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri mengatakan jalannya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan di 428 TPS se Bangka Selatan berjalan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Alhamdulillah sampai batas waktu pemilihan di TPS pukul 13.00 Wib berjalan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata Amri, Rabu (9/12). (Pra)