BANGKA BARAT, LASPELA – Jajaran Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada 14 Oktober 2020 lalu.
Diketahui, pelaku yang melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga, Sari Satriani (33) Kampung Teluk Rubiah, Muntok, Bangka Barat (Babar) yaitu Alanuari alias Mohek (31).
Mohek yang juga warga Kampung Teluk Rubiah Tanjung, Muntok merupakan residivis kasus yang sama. Ia berhasil diamankan petugas di jalan Selan kota Pangkalpinang, Rabu (11/11/2020).
Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan masuk dan membawa barang berharga di rumah korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui jendela ruangan tamu dengan cara merusak, mencongkel. Setelah berhasil membuka jendela, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Saat ini dikatakannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muntok guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 buah laptop merk Asus, 1 buah cas laptop merk Asus warna hitam, 1 buah mouse merk Banda warna hitam, 1 buah kaca mata merk Elitedisight, 1 tas punggung warna hitam merk Asus dan 1 buah kran air,” pungkasnya. (IS)