Pedagang dan Porter Keluhkan Retribusi, Ini Penjelasan ASDP

BANGKA BARAT, LASPELA – Pedagang asongan dan Porter yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok mengeluhkan penarikan retribusi oleh pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bangka. Menurut salah satu pedagang berinisial KA (38), yang merasa keberatan dengan penarikan retribusi yang dilakukan, lantaran akses berjualan sudah dibatasi.

“Kami bayar ini dari beberapa tahun ini lah, kalau awal dulu nggak bayar. Kami merasa keberatan lah, kalau dulu bisa ke dalam, kalau sekarang cuma di luar,” ucapnya kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Wanita berusia 38 tahun yang memiliki satu orang anak itu, berharap dapat berjualan tanpa dibatasi. Para pedagang tidak keberatan harus bayar, tapi akses menjajakan jualan tidak dibatasi.

“Kami minta bisa ke dalam lagi seperti sebelumnya. Kalau bisa seperti dulu, bayar ini nggak berat, ini di luar sedikit yang beli, beda kalau jualan di dalam. Kemudian kami minta dikurangi bayarnya, kalau bisa sama dengan porter Rp50.000, ini kami Rp90.000,” ucapnya.

Terpisah, salah satu Porter berinisial HA menyampaikan, dengan retribusi yang dilakukan, pihaknya berharap mendapatkan asuransi keselamatan selama bekerja.

“Kami bayar 50 ribu sebulan, tapi kalau lewat bayar dua hari tidak boleh masuk. Kalau bayar 50 ribu 1 bulan, kami minta asuransi,” katanya.

Sementara GM ASDP Cabang Bangka, Soegihartono menanggapi keluhan para pedagang dan porter. Dia mengatakan untuk para pedagang, ke depan tidak lagi dilakukan pungutan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun akses mereka dibatasi.

“Untuk pedagang asongan yang semula membayar, sekarang kita free kan kita tidak pungut apapun sepeserpun. Pedagang asongan boleh jualan di kawasan B1 dan A1, karena kalau dia masuk ke areal pelabuhan, itukan ada bongkar muat kendaraan, kalau dia menjajakan terus ditabrak, siapa yang mau bertanggung jawab. Itu tujuan kita untuk melindungi mereka,” ucapnya.

Kemudian untuk para porter, retribusi Rp50.000 itu sudah ada keringanan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90.000 per bulan. Penarikan itu merupakan biaya masuk kawasan Pelabuhan seperti para pengguna jasa, yang dikenakan Rp3000 sekali masuk.

“Kemudian terkait sahabat kita yang membantu pengguna jasa atau porter, mereka pas masuk berlangganan, yang semula 90 karena mereka meminta keringanan maka kita berikan 50 ribu perbulan,” katanya.

“Yang sebenarnya sekali mereka masuk itu di penumpang itu 3 ribu sekali masuk. Dan seandainya dia ada 10 kali masuk seperti kedatangan kapal, maka lebih besar bayarnya. Ini kita beri dia berlangganan 50 ribu satu bulan,” jelasnya.

Menurut Soegihartono, kebijakan tersebut diberlakukan karena akses pelabuhan Tanjung Kalian sudah menerapkan sistem online dan syaratnya adalah sterilisasi kawasan. Penerapan ini sama halnya dengan di stasiun kereta api dan bandara.

“Ini adalah upaya kita meningkatkan peradaban pelabuhan untuk menjadi lebih baik, nah tentunya dalam meningkatkan peradaban ini ada pihak-pihak yang mungkin merasa dikurangi, tapi sebetulnya kami melindungi mereka,” katanya. (oka)