Oleh: Noprnda Putra
*Polres Basel Harus Masih Menunggu Saksi Ahli
TOBOALI, LASPELA – Masih ingat dengan dua kolektor timah yang ditangkap saat razia operasi PETI Menumbing 2019 lalu atas nama Sudir (29) dan Diaramon (46) warga Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Ya, kedua kolektor timah yang sudah ditetapkan tersangka dan berujung penangguhan penahanan sebagai tahanan rumah itu masih terlihat enjoy menghirup udara segar diluar sel tahanan.
Sudah lebih dari 20 hari perkara pada dua tersangka itu saat ini sudah masuk tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Hanya saja, berkas yang masuk ke Kejari Basel masih dipelajari dulu oleh Seksi pidana umum Kejari Basel karena ada beberapa berkas yang dinilai kurang dan perlu dilengkapi.
Kasi Pidana Umum Kejari Basel, Deni mengatakan berkas sudah pelimpahan ke pihak Kejari tapi belum P21 masih diteliti dulu. Dan saat ini baru tahap pertama yakni pengriman berkas perkara.
“Kalau ada kekurangan, jaksa berikan petunjuk untuk dilengkapi lagi, batas waktu kalau menurut aturan di Kepolisian 20 hari, perpanjangan Jaksa 40 hari jadi 60 hari atau 2 bulan. Dan sebelum habis 2 bulan harus pelimpahan tahap 2 itu untuk ancaman dibawah 9 tahun yakni para penambang dengan pasal 158 Undang-undang Minerba,” kata Deni, Kamis (16/1).
Sementara itu, lanjut dia untuk dua kolektor timah ilegal, Sudir dan Diaramon untuk sementara masih pelimpahan tahap pertama dan dalam pengiriman berkas perkara dan harus diteliti dulu oleh Jaksa.
Lanjut dia, kalau ancaman hukuman disangkakan dengan pasal 161 Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kalau kedua kolektor itu pertambangan, ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar berarti bisa diperpanjang ke TN 1 selama 30 hari dan TN 2 selama 30 hari dan paling lama itu 4 bulan, tapi sebelum 4 bulan berkasnya harus P21 yakni tahap 2 pelimpahan berkas,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon membenarkan bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejari Basel belum cukup. “Belom, masih ada beberapa kekurangan yakni pemeriksaan keterangan saksi Ahli pertambangannya,” sebutnya.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan berkas itu bisa dilengkapi, masih tergantung jawaban sksi ahli pertambangan kapan bisa di BAP. “Tergantung dari ahli pertambangan, kalau sudah dikirimkan BAP jawaban dari mereka,” ujarnya. (Pra)