Babak Baru Rencana PIP Batuberiga, Kades Terima Surat Dari PT Timah

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

LUBUKBESAR, LASPELA– Kisah penolakan Masyarakat Desa Batuberiga terhadap rencana penambangan timah dengan sistem Ponton Isap Produksi (PIP) memasuki babak baru, setelah Kades Batuberiga menerima surat pemberitahuan PT Timah tanggal 21 November 2019.

Sebelumnya aksi penolakan masyarakat Desa Batuberiga terkait PIP sampai kepada tahap audiensi masyarakat Desa Batuberiga didampingi pemdes bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) hingga DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kades Batuberiga, Abdul Gani menegaskan bahwa sejatinya isu atau rencana akan beroperasinya PIP di perairan laut Batuberiga tersebut tidak pernah ada sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Tidak pernah ada sosialisasi tentang rencana akan beroperasi CV Timbus Jaya tersebut,” kata Kades Gani, Senin (25/11/2019).

Gani menambahkan bahwa terkait adanya segelintir pihak yang mengatasnamakan masyarakat pro tambang PIP Babtuberiga, Gani menyatakan bahwa itu hanya terpengaruh saja, tidak ada yang pro, dan semua masyarakat menolak.

“Masyarakat Desa Beriga saat ini sudah adem, tenang, dan damai, saya minta janganlah mengganggu kedamaian dan ketentraman masyarakat kami,” pinta Gani.

Kades Gani menunjukkan surat pemberitahuan dari pihak PT Timah yang diterimanya pada 22 November 2019 kemarin, surat tersebut merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kades dan Masyarakat Desa Batuberiga, dengan nomor: 13/Tbk/UM-3110.1.1/19-S2.3, tertanggal 21 November 2019, perihal: Penting.

Gani menjelaskan bahwa terdapat dua hal penting yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang PTP Area 1 PT Timah Tbk, Benny Purydar, Pertama: Unit penambangan laut PT Timah Tbk belum bermitra dgn CV Timbus Jaya. Kemudian, Kedua; Surat Perintah Kerja (SPK) CV Rachmawidya Prasetya adalah SPK pengangkutan dan bukan SPK penambangan laut Ponton Isap Produksi (PIP).

Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa apabila ada pihak tertentu yang mengatasnamakan PT Timah Tbk, maka bukan menjadi tanggungjawab PT Timah Tbk.(*)