Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Mungkin, sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung (Babel), belum mengetahui sampai saat ini, berapa banyak Lembar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia di Bangka Belitung.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Babel, Rivai, melalui Kabid Kebudayaan Disbudpar Babel, Engkus Kuswenda, sampai saat ini, Provinsi Babel sudah memiliki sebanyak 31 WBTB.
“Dengan ditetapkannya 4 WBTB di tahun 2019 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah di Istora GBK, Jakarta, Selasa (08/10/2019) malam, jadi total keseluruhan WBTB Indonesia yang ada di Babel yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2019 ini, alhamdulillah menjadi 31 WBTB Indonesia asli Provinsi Babel,” ujar Engkus, di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2019).
Khususnya tambahan 4 WBTB yang diterima pada 2019, dikatakan Kabid Kebudayaan Disbudpar Babel, terdiri dari Pantiau Ubi dari Kabupaten Bangka Barat, Gangan Buntal Darat dari Kabupaten Belitung Timur, Nirok Nanggok dari Kabupaten Belitung Timur, dan Lesong Ketintong yang juga dari Kabupaten Belitung Timur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, dijelaskan Engkus, terus berupaya bagaimana bisa melestarian WBTB itu, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Babel.
“Ada 4 upaya yang kami lakukan untuk pelestarian WBTB di Babel, Pertama, Perlindungan. Yaitu, melakukan penelitian atau kajian, pendaftaran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sampai akhirnya ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Kedua, Pengembangan, dengan melakukan Seminar, Diskusi, Focus Group Discussion (FGD) tentang WBTB,” ungkap Engkus.
Ketiga, lanjut Engkus, Pemanfaatan, yakni melakukan penyebarluasan informasi tentang WBTB, pergelaran seni budaya, pengemasan bahan ajar, pengemasan bahan kajian dalam bentuk buku, pengembangan wisata. Dan yang Keempat, Pembinaan, adalah melakukan pelatihan dan fasilitasi dukungan berkenaan WBTB tersebut.
Engkus tak memungkiri, dalam pelestarian sejumlah WBTB itu, dibutuhkan pendanaan. Sumber pendanaan WBTB Indonesia yang ada di Babel, dilakukan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Babel, APBD Kabupaten/ Kota se-Babel dan juga masyarakat.
“Kita seluruh lapisan masyarakat di Babel patut bangga dan mensyukuri atas telah ditetapkannya Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang berasal dari Babel ini,” tutup Engkus.rill/(wa)