Breaking News: Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Timah, Negara Rugi Rp 4,1 Triliun

TOBOALI, LASPELA – Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan 10 orang tersangka korupsi dalam kasus tata kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga tahun 2022 pada Rabu (18/2/2026) malam di Gedung Kejari Basel.

Dari sepuluh orang tersangka itu, dua orang tersangka lainnya yakni petinggi perusahaan PT Timah Tbk, Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 – 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 – 2017.

Sementara, delapan tersangka lainnya yakni merupakan mitra usaha PT Timah yakni:

1. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya.

2. Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel.

3. Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia.

4. Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

Baca Juga  Pansus Pertambangan DPRD Babel Pertajam Rancangan Aturan

5. Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang.

6. Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel.

7. Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya.

8. Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

 

Terungkapnya kasus ini sejak Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 November 2025 lalu.

Sejumlah saksi-saksi ikut diperiksa Tim Penyidik berdasarkan alat bukti antara lain yakni BAP Saksi sebanyak 29 orang, Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah dan BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

“Setelah seprin penyidikan naik pada 25 November 2025, penyidik telah memperoleh alat bukti untuk menetapkan beberapa tersangka dalam perkara korupsi tata kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga tahun 2022,” kata Kajari Basel, Sabrul Iman.

Baca Juga  Eks Karyawan Koperasi Timah Ngadu ke DPRD Babel, Tuntut Sisa Gaji

Ia menyebut, dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT. Timah kepada Mitra Usaha di wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan tahun 2015 – 2022 nilai kerugian uang negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp 4,1 triliun lebih.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98 atau Rp 4,1 triliun lebih,” ungkapnya.

Adapun ke sepuluh tersangka korupsi tata kelola timah 2015-2022 di Bangka Selatan itu telah dilakukan penahanan selama 20 hari rumah tahanan di Lembaga permasyarakatan kelas II A Pangkalpinang mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. (Pra)

 

[Heateor-SC]