Menerangi Serumpun Sebalai

Tiga Tersangka Pembobol Wendi Cell Dihadiahi Timah Panas

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Tiga pelaku pembobol counter Wendi Cell berhasil dilumpuhkan oleh Jajaran Polres Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (7/8) pukul 15.00 Wib.

Diketahui ketiga pelaku, yakni Dimas Saputra als Adi (39), Muhammadiya als tomi (43) dan Asmi als Amang (48) yang ketiga tersangka warga Trans Spc.

Kasat Reskrim AKP. Albert Daniel Tampubolon didampingi Kapolsek Toboali, Iptu Yandri C Akip dan Kanit Reskrim Polsek Toboali Ipda. Rio Tarigan menuturkan penangkapan ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B- 440/VIII/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, tanggal 01 Agustus 2019.

Kronologis ungkap pada Kamis 01 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib setelah mendapatkan informasi pencurian anggota opsnal polres dan Polsek Toboali mendatangi TKP untuk melakukan Lidik di TKP untuk mencari petunjuk pelaku pencurian.

“Pada Jumat Tanggal 02 Agustus 2019 Kanit Reskrim Polsek Toboali Ipda Rio Tarigan bersama Team berdasarkan Informasi dari Informan melakukan Penyelidikan di Wilayah Kecamatan Tukak Sadai Guna menggumpulkan Baket Informasi, selanjutnya Minggu tanggal 04 Agustus 2019 hasil yang telah didapat dilakukan anev sehingga diketahui diduga Tersangka berada di wilayah Sunggai Liat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut anggota gabungan langsung melaporkan kepada kasat Reskrim dan Kapolsek Toboali, dari hasil brieving sekira pukul 12.30 kasat Reskrim dan Kapolsek Toboali memerintahkan anggota gabungan yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Toboali an IPDA Rio Tarigan berangkat ke daerah Sempan Sungai liat akan tetapi tersangka sudah tidak ada ditempat.

“Pada Rabu 07 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka telah ada di desa Rias, Toboali,” ujarnya.

Kemudian anggota gabungan yang di pimpin langsung kasat Reskrim AKP Albert Daniel Tampubolon, Kapolsek Toboali Iptu Yandri C. Akip dan Kanit Reskrim IPDA Rio Tarigan langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dimas di rumah kontrak di Tran spc,

“Sekira pukul 15.00 wib anggota melakukan penggerebekan ke rumah tersangka dan ditemukan dua org laki-laki Dimas dan Tomi yang mencoba melakukan perlawan saat akan di tangkap dan hasil interograsi awal tersangka mengakui telah melakukan pencurian di counter Teladan bersama rekan yang lain yakni Amang,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka Tomi dan Dimas, Tim melakukan penggerebekan ke rumah Amang akan tetapi tersangka sedang keluar rumah. “Sekitar 30 menit kemudian tsk Amang pulang ke rumah kemudian langsung dilakukan penangkapan,” tukasnya.

“Pada saat dilakukan pengembangan para pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” sebutnya.

Adapun BB yg diamankan, 1 Unit Linggis, 1 Unit Hp Merk Vivo V15, 1 Unit Hp Merk Vivo Y15, 1 Unit Hp Merk Vivo V15, 1 Unit Holp Merk Vivo S1, 1 Unit Sepeda Motor Mio warna Kuning, 1 Unit Sepeda Motor yamah Xeon

“Sebagian BB CCTV dibuang di Bendungan mentukul Desa Rias dan Barang Bukti HP yang dicuri sebagian besar telah dikirim ke luar daerah Yaitu Palembang,” tuturnya.

Atas kejadian itu, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Pra)

[Heateor-SC]