SUNGAILIAT, LASPELA – DPRD Kabupaten Bangka mengusulkan 2 Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Bangka, Senin (10/12/2018).
Raperda Inisiatif yang diusulkan itu terdiri dari Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus serta Raperda Pengelolaan Dana Bergulir.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD, Parulian Napitupulu Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus adalah untuk mengatur jalan yang digunakan bagi kendaraan angkutan khusus seperti kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan dan lain-lain.
”Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus diharapkan, dapat menjaga peraturan terutama keamanan, ketertiban serta dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangka,” ujar Parulian.
Ia melanjutkan Raperda Pengelolaan Dana Bergulir ini, diusulkan oleh pihaknya dalam upaya menjawab kebutuhan pemerintah dalam pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Bangka, untuk mengembangkan ekonomi kreatif, inovatif dalam Usaha Kecil Mikro (UKM) menjadi lebih baik lagi.
Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Suparman menjelaskan dalam Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus ini nantinya dilakukan pengelolaan jalan yang aman dan nyaman untuk peningkatan ekonomi di Kabaputen Bangka.
Sementara itu, Perwakilan Komisi 2 DPRD Bangka, Imelda, selaku penggagas Raperda Pengelolaan Dana Bergulir, menjelaskan Raperda itu, juga akan dilakukan bersama UBB. Hal ini dikarenakan, Raperda Dana Bergulir sejauh ini dinilai belum tepat penggunaannya.
“Raperda ini merupakan inisiatif anggota dewan untuk memperkaya dan mengefektifkan tata kelola Kabupaten Bangka,”pungkasnya. ( Ovi )