SEOUL, LASPELA- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah resmi memecat presiden yang dimakzulkan negara itu dari jabatannya. Keputusan bulat untuk memecat Park Geun-hye dijatuhkan oleh mahkamah itu, Jumat (10/3/2017).
Penjabat Ketua Mahkamah Lee Jung-mi membacakan keputusan itu langsung di televisi nasional. Dia mengatakan tindakan Park yang melanggar konstitusi dan hukum adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Mahkamah menyebut, tuduhan bahwa Park berkolusi dengan teman lamanya Choi Soon-sil untuk memaksa sejumlah konglomerat Korea memberikan sumbangan lebih dari $69 juta kepada dua yayasan sebagai “pelanggaran berat” konstitusi.
Park telah berulang kali membantah tuduhan terhadap dirinya tersebut.
Berdasarkan konstitusi, Penjabat Presiden dan Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn harus menjadwalkan pemilihan presiden baru yang akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Mark Toner mengatakan, “Kami akan terus bekerja sama dengan Perdana Menteri Hwang untuk sisa masa jabatannya sebagai penjabat presiden, dan kami berharap membina hubungan yang produktif dengan siapa pun orang Korea Selatan yang akan terpilih menjadi presiden berikutnya.”
Dengan putusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel.
Sumber: Antara
Editor : Stefanus H. Lopis