Pemerintah Pertimbangkan Dua Opsi Kebijakan Harga Rokok

JAKARTA, LASPELA—Pemerintah mempertimbangkan dua opsi untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat Indonesia, yakni menaikkan tarif cukai atau meminta produsen menaikkan harga jual rokok terlebih dahulu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, cara mengurangi konsumsi merokok ialah menaikkan harga jual atau meningkatkan tarif cukai rokok. Salah satu cara bisa dipakai dan akan saling mempengaruhi kenaikan kedua komponen tersebut.

“Kalau diperbesar cukainya, maka harga naik. Sebaliknya, harga rokok bisa dinaikkan, karena kalau persentase cukainya itu bisa ditentukan UU. Maka itu naikkan harganya dulu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin(22/8/2016) kemarin.

Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan secara rinci. Kalla hanya mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali mendiskusikan rencana tersebut, termasuk mengadaptasi kebijakan dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Nantinya, dia memperkirakan penjualan rokok dari sisi kuantitas atau jumlah memang berpotensi menurun, namun keuntungan bagi industri tak menyusut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengalami kenaikan pendapatan negara.

Dari sisi masyarakat, sambungnya, tentu akan berdampak positif yakni mampu mengurangi bahkan menghentikan candu pada rokok.

Wapres Kalla menjelaskan, semua pihak tentu mengetahui efek konsumsi rokok yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, lanjutnya, harga jual rokok perlu dinaikkan untuk mengurangi jumlah konsumen usia muda, dan orang-orang yang bisa terbunuh karena merokok.

Sumber: Bisnis.com