SUNGAILIAT, LASPELA — Muslim Sugianto alias Yetno (35) bersama rekannya Supriyadi alias Awi (33) ditangkap Satreskrim Polres Bangka usai kedapatan mencuri buah sawit seberat 1.970 Kilogram, Senin (2/12/2022).
Kedua pelaku melakukan pencurian buah sawit milik milik PT Putra Bangka Mandiri, yang beralamat di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, pada Kamis (17/12/2022) lalu, menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian buah sawit milik PT dimaksud.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata dia.
Dikatakannya, saat melakukan penangkapan, pelaku Muslim Sugiatno alias Yetno sempat melakukan perlawan terhadap personil, dengan menggunakan satu buah parang, satu buah kris, dan satu buah bayonet.
Namun tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh AIPDA Ari Sefriyadi berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana Pecurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun. (mah)