PANGKALPINANG, LASPELA – Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Pratama menegaskan jika satu pelaku usaha mikro kecil menengah (umkm) yang layak dapat bantuan modal, hanya dapat menerima bantuan dari satu jenis program saja.
Ia menyebutkan ada tiga jenis bantuan, pertama dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM, kedua dari bantuan dana provinsi dan ketiga APBD Kota Pangkalpinang. Dari ketiga jenis bantuan tersebut, UMKM harus terdata pada sistem informasi data tunggal.
“Arahan dari Kementerian, jika satu UMKM sudah mendapatkan bantuan dari satu sumber dana bantuan, dia tidak bisa lagi masuk ke data bantuan lainnya, misalkan dia dapat bantuan dari dana APBN Kementerian maka tidak bisa masuk ke dana bantuan provinsi maupun Kota,” katanya, Senin (2/1/2023).
Jadi masing-masing jenis bantuan tersebut mempunyai data UMKM nya sendiri dan saling melaporkan data UMKM mana saja yang telah masuk ke bantuan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Misalkan provinsi, nah mereka memberikan datanya kepada kami, UMKM mana saja yang sudah diberikan bantuan, sehingga kami tidak boleh lagi memberikan kepada UMKM tersebut, kami mencari UMKM lainnya,” ulasnya.
“Terakhir kami lah yang mencari UMKM yang masuk ke dalam sistem informasi data tunggal tadi, memverifikasi sesuai dengan peraturan wali kota, dan pada hari ini masih kita berlakukan dari 2021, disitu dituliskan kita berhak memberikan bantuan penambahan modal usaha UMKM sebanyak 150 pelaku usaha dengan jumlah Rp1 juta per-pelaku usaha,” tuturnya. (dnd)