Jadi Moeldoko-AHY Lanjut Perang di PTUN Nih?

KSP Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto : Laspela)

JAKARTA, LASPELA – Perseteruan antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nampaknya belum usai. Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara belum bisa menerima kekalahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui, kepengurusan Moeldoko Cs dinyatakan tidak sah oleh Kemenkumham melalui Menkumham Yassona Laoly pada, Rabu (31/3/2021) lalu karena dinyatakan tidak bisa melengkapi kekurangan dokumen yang dimintakan Kemenkumham, serta tidak adanya surat rekomendasi dari DPD hingga DPC pada KLB lalu.

Oleh karenanya, kubu Moeldoko akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems, menyikapi penolakan Kemenkumham, Rabu lalu.

“Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” katanya, dikutip kembali dari wartaekonomi.co.id, Jumat (2/4/2021).

Keputusan Kemenkumham lalu, katanya tidak mempengaruhi, sebab keputusan akhir ada di PTUN, sehingga pihaknya akan melayangkan gugatan. Hal serupa, menurut Saiful akan diambil oleh kubu AHY jika yang disahkan Kemenkumham adalah versi KLB dengan Ketua Umum, Moeldoko.

“Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” katanya. (rga)