Golkar Babel Terima Jawaban DPP, Haryanto Gantikan Algafry

Ketua DPD 1 Partai Golkar Babel, Bambang Patijaya saat diwawancarai wartawan, Rabu (27/1/2021). Foto : Rangga

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bangka Belitung (Babel) telah memastikan satu nama pengganti Algafry Rahman untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, sebagai PAW (pengganti antar waktu).

Algafry harus menanggalkan statusnya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 setelah mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Tengah pada pilkada Desember 2020 lalu menggantikan Ibnu Saleh yang meninggal dunia. Dia bersama wakilnya, Herry Erfian Rosman terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.

Ketua DPD Partai Golkar Babel Bambang Patijaya, dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar, Rabu (27/1/2021) mengungkapkan, partainya telah menetapkan pengganti Algafry setelah mendapatkan jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Walaupun tidak menyebutkan nama, menurut politisi yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), PAW akan diserahkan kepada peraih suara terbanyak kedua saat pemilu legislatif 2019 lalu. “Kita sudah berkirim meminta petunjuk ke Pusat (Partai), dan kita mendapatkan jawabannya. Dalam jawaban pengurus pusat bahwa, untuk PAW tersebut akan diserahkan kepada suara terbanyak berikutnya, ” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemilukada legislatif 2019, besar kemungkinan yang akan menggantikan Algafry ialah Haryanto. Dia menjadi peraih suara terbanyak kedua (6036 suara) setelah Algafry (7274 suara). Dengan demikian, Haryanto akan mengisi jabatan di sisa waktu atau hingga 2024.

Setelah mendapatkan jawaban dari pusat, DPD Golkar Babel, lanjut BPJ (sapaan akrabnya) langsung melakukan rapat bersama pengurus DPD lainnya untuk mempercepat proses PAW. “Karena kita sudah mendapat jawab seperti itu, tadi kita sudah melakukan rapat diatas. Hasilnya dalam waktu dekat segera kita proses,” kata BPJ.

Sebagai langkah awal, Golkar akan mengirimkan surat kepada DPRD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum). “Kita akan mengirim surat ke DPRD dan KPU tentang putusan Partai Golkar terhadap keputusan PAW tersebut,” pungkasnya. (**)