DPRD Babel Targetkan Perda Pertambangan Rampung Sebelum Lebaran

Avatar photo
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, saat diwawancarai wartawan, Senin (19/1/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat tuntas sebelum lebaran tahun ini.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pengelolaan pertambangan mineral serta pembentukan panitia khusus untuk mengolah rancangan tersebut, beserta penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (19/1/2026).

Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Dukung Koperasi dalam Kemitraan Penambangan, Perkuat Pelibatan Masyarakat Lokal

Untuk kabupaten lainnya yaitu Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk, penerapan IPR akan tergantung pada pengusulan Wilayah Pengelolaan Reklamasi (WPR) yang diajukan oleh bupati setempat.

“Yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD Provinsi, melainkan bupati masing-masing daerah. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya, sedangkan izin teknis menjadi tanggung jawab dinas terkait,” tegasnya.

Didit mengimbau bupati yang belum mengajukan usulan WPR untuk segera melakukannya, mengingat kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam pertambangan rakyat sangat mendesak.

Baca Juga  WPR Jadi Kunci, DPRD Babel Kebut Pengesahan Perda Pertambangan

“Selain itu, dalam pembahasan Perda juga akan meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Babel terkait sanksi hukum, agar pemegang IPR tidak hanya mendapatkan hak tetapi juga menjalankan kewajiban dengan benar,” jelasnya.

Setelah Perda disahkan, Didit juga mengharapkan Gubernur Hidayat Arsani segera melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat proses evaluasi, karena biasanya proses tersebut memakan waktu hingga 3-4 bulan.

“Semoga dengan keberadaan Perda ini, permasalahan penambangan rakyat di Babel dapat teratasi dengan kuatnya payung hukumnya,” tutupnya. (chu)

 

[Heateor-SC]