PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, termasuk percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai payung hukum bagi aktivitas tambang rakyat di daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani ini juga menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) serta penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi instrumen utama untuk menata pertambangan rakyat secara legal.
“Pengesahan Ranperda Pertambangan yang selama ini kita masih dalam pengkajian dan InsyaAllah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui Ketua Dewan. Tujuannya adalah membuat perda yang saling menguntungkan antara pemerintah, rakyat, dan pusat,” katanya.
Ia menyebut implementasi awal akan difokuskan di beberapa kabupaten.
“Untuk ke depannya pihaknya akan melaksanakan di Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka. Yang lainnya baru pengusulan dan terlambat semuanya,” ujarnya.
Hidayat menegaskan, penetapan lokasi WPR akan dipercepat setelah perda disahkan.
“Pasti ada pengaruhnya, masing-masing Bupati memiliki tanggung jawab untuk segera mengusulkan. Masih terbuka pintu, kita akan cepatkan penentuan lokasi Wilayah Pengelolaan Rakyat (WPR) tersebut. Yang terlambat tidak memiliki batas waktu khusus, namun yang utama adalah mensahkan perda ini terlebih dahulu agar WPR memiliki payung hukum yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyebutkan, paripurna ini menyepakati dua keputusan strategis.
Pertama, membentuk panitia khusus untuk menyusun dan menyempurnakan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Kedua, menyetujui penyesuaian Propemperda 2026 dengan memasukkan Ranperda RP3KP sebagai usulan tambahan.
“Panitia khusus yang akan dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu secepatnya, agar kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.
Eddy Iskandar menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, pihaknya telah menerima surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Babel dengan Nomor: 01/Bapemperda/I/2026 tanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut merupakan permohonan penjadwalan paripurna terkait penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
“Di dalam surat Bapemperda tersebut dapat kami sampaikan bahwa terdapat Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi kepulauan bangka belitung tahun 2025-2045 (Ranperda RP3KP) yang belum dimasukkan dalam Propemperda 2026, sehingga berimplikasi pada perlunya penyesuaian terhadap surat keputusan Propemperda tahun 2026,” ujar Eddy Iskandar.
Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel dengan Bapemperda DPRD Babel serta koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ranperda RP3KP dapat dimasukkan dan ditetapkan dalam perubahan Propemperda tahun 2026.
“Ranperda ini memiliki status usulan di luar Propemperda 2026 dan disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” jelasnya. (chu)






