Audiensi dengan Almaster, Ketua DPRD: Tekankan Pentingnya Percepatan Perda IPR

Avatar photo
DPRD Babel saat gelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung, di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Audiensi dengan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung, di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/12/2025).

Pertemuan ini membahas tata kelola tambang rakyat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, termasuk isu monopoli mitra perusahaan, status timah rampasan, serta percepatan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Audiensi ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah menata sektor timah yang rawan ilegalitas.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, yang memimpin rapat, menekankan komitmen percepatan Perda IPR.

“Untuk IPR akan dibahas di Pansus dengan Birohukum dan SDM di jadwalkan Senin mendatang. Kita minta Januari Perda IPR sudah selesai,” ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga menyoroti kendala monopoli di lahan PT Gunung Maras Lestari (GML).

Baca Juga  Ringankan Beban Keluarga, PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar, Anak Nelayan yang Alami Luka Bakar Saat Kecelakaan Laut 

Didit menyebutkan ada sekitar 120 penambang terdampak, dengan harga timah yang sangat-sangat murah akibat dominasi satu perusahaan.

“Untuk itu dalam Pansus nanti akan akomodasi plasma GML di Bangka Belitung, serta komunikasi lanjutan dengan PT Timah untuk clear permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menambahkan fokus utama pada Perda IPR agar masyarakat bisa segera berizin.

“Kita akan fokus kepada Perda untuk IPR tersebut untuk dipercepat pelaksanaannya Januari ini sudah kita selesaikan.

Target Januari selesai mudah-mudahan masyarakat bisa menyelesaikan izin pertambangan rakyatnya di Januari juga paling lambat Februari,” tegas Edi.

Perwakilan Almaster Bangka Belitung wilayah Bangka Selatan, Muhammad Rosidi mengatakan tujuan dari audiensi ini dimana pihaknya mempertanyakan WPR dan IPR, kawasan hutan dan serta tata kelola pertimahan.

Baca Juga  Jelang Natal, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Duka untuk Gereja di Bangka Barat

Selain itu Almaster juga mempertanyakan hasil tangkapan dari Satgas Halilintar apakah milik negara, milik kolektor atau milik PT Timah, karena apa yang disampaikan Perwakilan PT Timah dimana mereka hanya menerima timah titipan dan yang berhak itu Satgas Halilintar.

Menurutnya, perampasan hasil Timah dari Satgas Halilintar ini tidak jelas dan dianggap sangat merugikan negara.

“Tanggal 1 Desember 2025 lalu kita juga sudah audiensi dengan Adpidsus PKH namun juga tidak ada kejelasannya,” jelasnya.

Audiensi ini mencerminkan dinamika panas sektor timah Babel, di mana DPRD desak eksekutif serahkan draf Raperda IPR segera, sambil atasi monopoli GML dan plasma sawit.

Dengan target IPR 2026 sebagai percontohan nasional, harapan tumbuh bagi ribuan penambang rakyat. (chu)

Leave a Reply