Giliran Cen Kiong Diperiksa Penyidik Kejari Basel Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Timah

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Cen Kiong warga Toboali, Bangka Selatan terpantau tengah menjalani penyidikan di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Selasa (8/12/2025) siang.

Cen Kiong memenuhi panggilan Kejari Basel dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Tampak Cukong Timah itu datang bersama supir pribadinya.

Mengenakan kaos putih dan celana panjang, Cen Kiong terlihat duduk di depan meja penyidik Kejari Basel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Sabrul Iman membeberkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan yang saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan.

“Saat ini, jaksa penyidik Kejari Basel sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tata kelola pertambangan, di IUP PT Timah Tbk khususnya di Basel,” kata Sabrul Iman, Selasa (9/12/2025).

Sabrul menyebutkan bahwa dari indikasi yang ada, bukan hanya terdapat potensi kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan. Pihaknya juga lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Semua langkah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Kita juga tidak ingin sampai menzalimi orang yang tidak bersalah. Apabila alat bukti lengkap dan memenuhi seluruh unsur formil dan materil maka siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dan menyebabkan kerugian negara akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, perkara tata kelola PT Timah yang ditangani Kejari Basel ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung dengan total indikasi kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

“Dari angka Rp300 triliun itu, sekitar Rp271 triliun merupakan dampak kerusakan lingkungan dan Rp27 triliun merupakan pembayaran yang tidak semestinya dilakukan dan sebagian telah disidangkan, termasuk Aon,” ungkap Sabrul.

Sabrul yang juga salah satu penyidik perkara Tipikor timah 300 Triliun di Kejagung RI menegaskan, penyidik Kejari Basel saat ini tengah mendalami nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dari kasus tata kelola pertambangan, di IUP PT Timah Tbk khususnya di Basel.

“LHP BPKP pusat sudah ada. Tinggal kita pastikan lagi khusus Basel, berapa kerugian riilnya dan bagaimana dampak kerusakan lingkungannya. Tim Pidsus Kejari Basel akan berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan hal ini. Dan akan kita pastikan, perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan rilisnya secara resmi kepada publik setelah seluruh proses pembuktian rampung,” ujarnya.

Sebelumnya terpantau pada Senin 8 Desember 2025, tampak beberapa pihak dari swasta dan internal karyawan PT Timah masih menunggu di Kejari Basel untuk dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.

Tak hanya itu, pada Selasa 9 Desember 2025 salah satu bos diketahui inisial CK yang juga tampak terlihat di Kejari Basel diduga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari terkait dengan kasus tata kelola pertambangan, di IUP PT Timah Tbk khususnya di Basel. (Pra)

Leave a Reply