SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka akan menggelar Operasi Zebra Menumbing 2025 yang berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun ini mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa meninggalkan fungsi penegakan hukum.
“Kami akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya,” kata Iptu Endi, Minggu (16/11/2025).
Ia menyebutkan, tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polres Bangka.
12 Pelanggaran yang menjadi sasaran utama yakni pengendara melawan arus (contra flow), menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara tidak menggunakan helm.
Selain itu, pengendara yang dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, kendaraan over load dan over dimension, kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu, melampaui batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot bising, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah), menggunakan handphone saat berkendara, serta menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan.
Iptu Endi menegaskan bahwa seluruh masyarakat diimbau mematuhi aturan, bukan karena adanya operasi, tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap masyarakat menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara,” tegasnya.
Dengan digelarnya Operasi Zebra Menumbing 2025, Polres Bangka berharap tercipta kedisiplinan yang lebih baik di jalan raya serta berkurangnya angka kecelakaan di Kabupaten Bangka. (mah)







Leave a Reply