PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak terkait dengan pencairan kredit usaha tambak udang di Bangka, yang melibatkan pejabat Bank Sumsel Babel, seperti yang beredar akhir-akhir ini.
Pernyataan ini sebelumnya bermula dari cuitan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang yang menyebut Gubernur Hidayat Arsani terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pencairan kredit Bank Sumsel Babel senilai ratusan miliar rupiah.
“Itu tidak benar. Saya tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang disampaikan tersebut,” ungkap Gubernur Babel Hidayat Arsani, Jum’at (14/11/2025).
Hal ini ia sampaikan di hadapan para awak media melalui konferensi pers, dengan didampingi langsung Pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, Irwan Kurniawan
“Itu semua berita bohong, hoax,” tegasnya.
Hidayat mengingatkan pihak-pihak yang menuduhnya agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
“Setiap pernyataan yang keluar, harus didasarkan kepada fakta dan data,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, melansir Indonesiadaily.net Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumselbabel senilai ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang, menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pencairan kredit usaha tambak udang di Bangka yang disebut-sebut melibatkan pejabat Bank Sumselbabel. Menurutnya, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha tambak justru disalahgunakan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, Gubernur Babel Hidayat Arsani diduga melakukan mufakat jahat bersama pejabat Bank Sumselbabel dalam proses pencairan kredit senilai Rp500 miliar. Ada indikasi manipulasi dokumen analisis kredit debitur yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Raden Bambang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, proyek tambak yang dibiayai melalui kredit tersebut justru berujung pada kerugian besar. Setiap tambak disewakan kepada kelompok nelayan dengan tarif sekitar Rp500 juta per tahun. Namun, usaha itu gagal, dan banyak penyewa justru terjerat masalah hukum hingga masuk penjara.
“Yang janggal, para penyewa tambak banyak yang menjadi korban hukum, sementara Hidayat Arsani hanya dikenai sanksi perdata. Padahal, dugaan keterlibatannya dalam pencairan kredit sangat jelas,” tegas Raden Bambang.
CIC, lanjutnya, saat ini tengah menyiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada KPK. Laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut.
“Kami akan melaporkan Gubernur Babel Hidayat Arsani ke KPK dalam waktu dekat. Seluruh dokumen pendukung tengah kami lengkapi agar proses penanganan kasus ini bisa berjalan cepat,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply