Ini Syarat Peserta BPJS Yang Tunggakannya Akan Dihapus, Harus Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Avatar photo
Ilustrasi iuran bpjs kesehatan (istimewa)

JAKARTA, LASPELA–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk program penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di 2026. Anggaran tersebut sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tunggakan iurannya bisa dihapuskan adalah masyarakat miskin atau tidak mampu. Dalam hal ini, masyarakat tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tetapi masih memiliki tunggakan.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang istilahnya pindah komponen, dulunya katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari PBPU Pemda. Nah, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Ali Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dengan demikian, para peserta BPJS Kesehatan tersebut harus masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) agar tunggakannya diputihkan.

“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang memang miskin atau tidak mampu,” kata dia. Lebih lanjut, terkait kepastian besaran nilai dan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dihapuskan tunggakannya, Ali Ghufron bilang pihaknya masih melakukan penghitungan lebih mendetail. Namun, ia memperkirakan nilai pemutihan iuran tersebut akan lebih dari Rp 10 triliun.

“Keseluruhannya itu bisa lebih (dari Rp 10 triliun), tapi kan belum diputusin berapa, kita masih di dalam proses ya,” ucapnya. (*/net/rel)

Leave a Reply