SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menetapkan pasangan Fery Insani – Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030.
Hal tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Grha Maras, Sungailiat, Kamis (2/10/2025).
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bangka nomor urut 1 atas nama Fery Insani dan Syahbudin sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto.
Dalam Pilkada Ulang Bangka 2025 ini, kata Sinarto, pasangan Fery-Syahbudin memperoleh suara terbanyak, yakni sebanyak 48.806 dari total suara sah.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan, berbagai tahapan sudah dilakukan dan terkahir menghadapi gugatan di MK.
“Kami sudah menghadapi gugatan dari tiga Paslon, dan Mahkamah Konstitusi menolak ketiga gugatan tersebut,” katanya.
Setelah MK menolak semua gugatan tersebut, kata Husin, tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih, tiga hari setelah MK memutus perkara gugatan.
“Alhamdulillah hari ini dapat diselenggarakan, hasil penetapan dan dokumen penting lainnya nanti akan diserahkan ke DPRD Bangka untuk memparipurnakan,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar saat rapat paripurna nanti, Ketua KPU diberikan kesempatan untuk membacakan keputusan di forum. (mah)
Leave a Reply