Ini Lima Rekomendasi Pansus Tata Kelola dan Niaga Timah Bentukan DPRD Babel

Avatar photo
Ketua Pansus Tata Kelola dan Niaga Timah DPRD Babel, Taufik Rizani

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah.

Kehadiran pansus ini bukan sekadar tindak lanjut aspirasi masyarakat dan usulan fraksi-fraksi, melainkan juga pijakan untuk memperbaiki tata kelola timah agar lebih adil, transparan, serta memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Ketua Pansus DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa ada lima bidang utama yang menjadi dasar rekomendasi Pansus.

“Dari Pansus inilah ada lima rekomendasi bidang utama yang disusun menjadi dasar kita di antaranya, kelembagaan, tata niaga, fiskal dan pendapatan asli daerah, lingkungan dan reklamasi, serta sosial dan perlindungan masyarakat,” ujarnya usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi, Senin (15/9/2025).

Taufik menyebut, rekomendasi ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Ada berbagai dampak yang perlu kita samakan persepsi. Salah satu adalah itu sosialnya bagaimana, lingkungannya bagaimana, dan juga ekonominya bagaimana,” kata dia.

Lima Bidang Rekomendasi Pansus

1. Kelembagaan – pembentukan dan penguatan kelembagaan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola timah.

Baca Juga  Tekan Pengaruh Negatif, Polres Babar Gencar Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja ke Sekolah 

2. Perizinan – sinkronisasi izin pertambangan rakyat agar sesuai regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, Perpres No. 39 Tahun 2019, dan Kepmen ESDM No. 74.K/MB.04/DJB/2024.

3. Harga dan Tata Niaga – penetapan harga timah yang berpihak kepada masyarakat, karena harga jual di lapangan saat ini sangat rendah dan merugikan penambang rakyat.

4. Lingkungan – pengelolaan pasca tambang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

5. Ekonomi dan Sosial – pemanfaatan hasil timah harus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Babel dalam jangka pendek maupun panjang.

 

Taufik menegaskan perlunya percepatan IPR agar masyarakat bisa menambang secara legal.

“Kalau IPR segera keluar, supaya masyarakat bisa terjun langsung untuk bisa menikmati bagaimana mengolah timah yang ada di Bangka Belitung,” tuturnya.

DPRD juga menilai persoalan harga menjadi salah satu yang paling mendesak. “Kita minta PT Timah membeli harga sementara dulu sambil menunggu keputusan harga dari Kementerian ESDM. Sekarang masyarakat susah terkait masalah timah yang tidak jelas harganya, bahkan sangat miris ada yang berjualan Rp60.000 per kilo,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Beasiswa Pendidikan hingga UMKM, PT Timah Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat di Wilayah Operasional

Selain itu, DPRD mendorong percepatan hilirisasi agar nilai tambah timah benar-benar dirasakan daerah.

“Makanya dalam pertemuan dengan PT Timah kemarin kita tekankan supaya mereka menetapkan harga sementara, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bangka Belitung,” sebut Taufik.

Terkait pengawasan, Taufik menyebut keberadaan dua satgas—Satgas Nanggala dari PT Timah dan Satgas Halilintar dari pemerintah pusat—masih sebatas pemantauan. Ia berharap keduanya bisa lebih sinergis mempercepat solusi di lapangan.

“Kita optimistis, supaya provinsi ini bersama stakeholder bergerak cepat. Kasihan masyarakat kita yang hidup dalam ketidakpastian,” harapnya.

Di sisi lain, Taufik menambahkan wacana pembentukan Kamar Dagang Timah bersama BUMD bukan untuk penetapan harga, karena harga timah tetap ditentukan oleh Kementerian ESDM.

“Tetapi kita minta, istilahnya, mereka punya harga sementara dulu supaya masyarakat bisa jual,” pungkasnya. (chu)

Leave a Reply