PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov Bangka Belitung akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pakaian Adat dalam rapat paripurna, Kamis (28/8/2025).
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus mempromosikan kekayaan budaya daerah.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyebut perda ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen melestarikan budaya lokal.
“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas, sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar regulasi ini tidak berhenti pada kegiatan seremoni semata.
“Implementasinya jangan hanya seremonial, tetapi benar-benar hadir dalam keseharian masyarakat, pendidikan, hingga kegiatan resmi pemerintah daerah,” tegas Ketua Fraksi PDIP, Me Hoa.
Dengan adanya perda ini, pakaian adat Babel diharapkan semakin dikenal generasi muda dan menjadi bagian dalam aktivitas resmi, sekolah, hingga event budaya. Lebih dari itu, perda ini bisa mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal, seperti usaha tenun, songket, dan aksesoris tradisional. (chu)
Leave a Reply